TRAINING K3 ini adalah program kemnaker untuk mempersiapkan ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Training Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya. Dimana waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya pada Permen No.4/MEN/87 pasal 2 mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal serta merujuk pada KEPMENAKER NO.239/MEN/2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Pelatihan Sertifikasi dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan menuju produktivitas dan efisiensi untuk meningkatkan daya saing perusahaan, serta merujuk kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor Per. 02/Men/1992 tentang tata cara penunjukan, kewajiban, dan wewenang Ahli keselamatan dan kesehatan kerja.